Senin, 15 Desember 2014

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut: