Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas
penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak
atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang
terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala
tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup
Senin, 15 Desember 2014
SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN
Penyusutan
fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi
diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat
penyusutan.
Misalnya
jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00,
maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan
(terhitung
METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH
Metode
penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis
Lurus/GL (Straight Line
Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN
Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)