Senin, 15 Desember 2014

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:

Pengelompokkan Harta

Untuk mengetahui di kelompok berapa aktiva atau harta yang kita gunakan, kita—Wajib Pajak—harus melihat pada Lampiran I s.d. Lampiran IV yang ada di PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Di lampiran tersebut sudah ditentukan jenis-jenis aktiva untuk masing-kelompok harta yang disebutkan di tabel di atas, sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan Wajib Pajak.  PMK ini berlaku umum untuk seluruh Wajib Pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang disebutkan dalam PMK Nomor 249/PMK.03/2008.
Kemudian jika misalnya kita punya aktiva tetapi aktiva kita tidak tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran IV PMK tersebut, maka aktiva kita itu dianggap masuk Kelompok 3. Itu artinya aktiva kita tadi harus disusutkan selama 16 tahun [Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.03/2009).
Namun jika kita bisa menunjukkan bahwa aktiva kita yang tidak tercantum dalam lampiran-lampiran PMK tersebut bukan termasuk Kelompok 3, maka kita bisa mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok atas aktiva kita tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Permohonan ini harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-55/PJ./2009. Tanpa ada surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJP, aktiva kita yang tidak tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran IV akan tetap dianggap masuk Kelompok 3.
Khusus bagi Wajib Pajak bidang usaha tertentu, ketentuan mengenai penyusutan aktiva atau hartanya diatur secara khusus melalui PMK Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar