Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:
Pengelompokkan Harta
Untuk
mengetahui di kelompok berapa aktiva atau harta yang kita gunakan, kita—Wajib
Pajak—harus melihat pada Lampiran I s.d. Lampiran IV yang ada di PMK Nomor
96/PMK.03/2009. Di lampiran tersebut sudah ditentukan jenis-jenis aktiva untuk
masing-kelompok harta yang disebutkan di tabel di atas, sesuai dengan jenis
usaha dan kegiatan Wajib Pajak. PMK ini berlaku umum untuk seluruh Wajib
Pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang disebutkan dalam PMK Nomor
249/PMK.03/2008.
Kemudian
jika misalnya kita punya aktiva tetapi aktiva kita tidak tercantum dalam
Lampiran I hingga Lampiran IV PMK tersebut, maka aktiva kita itu dianggap masuk
Kelompok 3. Itu artinya aktiva kita tadi harus disusutkan selama 16 tahun
[Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.03/2009).
Namun
jika kita bisa menunjukkan bahwa aktiva kita yang tidak tercantum dalam
lampiran-lampiran PMK tersebut bukan termasuk Kelompok 3, maka kita bisa mengajukan
permohonan untuk penetapan kelompok atas aktiva kita tersebut sesuai dengan
masa manfaat yang sebenarnya. Permohonan ini harus diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP setempat, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-55/PJ./2009. Tanpa ada surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJP,
aktiva kita yang tidak tercantum dalam Lampiran I hingga Lampiran IV akan tetap
dianggap masuk Kelompok 3.
Khusus bagi Wajib Pajak bidang
usaha tertentu, ketentuan mengenai penyusutan aktiva atau hartanya diatur
secara khusus melalui PMK Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang
Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar