Senin, 15 Desember 2014

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung
mulai September hingga Desember). Dengan menggunakan Metode Garis Lurus misalnya, penyusutan komputer untuk tahun 2012 dihitung sebesar = (Rp 10.000.000,00/4 tahun) x 4/12 = Rp 833.333,00.
Khusus untuk asset yang masih dalam proses pengerjaan, misalnya bangunan yang masih dalam proses pembangunan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan asset tersebut [Pasal 11 ayat (3) UU PPh].
Dalam kondisi tertentu bahkan dimungkinkan untuk Wajib Pajak mengajukan permohonan agar penyusutan atas asset tersebut dimulai pada saat harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada saat asset itu menghasilkan. Misalnya bagi Wajib Pajak perkebunan di mana pada tahun pertama penanaman hingga tahun ketiga atau keempat belum menghasilkan panen. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak agar biaya-biaya usaha yang telah dikeluarkan sebelum masa panen ditunda pembebanannya hingga saat panen dan memperoleh penghasilan (income).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar