Penyusutan
fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi
diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat
penyusutan.
Misalnya
jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00,
maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan
(terhitung
mulai September hingga Desember). Dengan menggunakan Metode Garis Lurus misalnya, penyusutan komputer untuk tahun 2012 dihitung sebesar = (Rp 10.000.000,00/4 tahun) x 4/12 = Rp 833.333,00.
mulai September hingga Desember). Dengan menggunakan Metode Garis Lurus misalnya, penyusutan komputer untuk tahun 2012 dihitung sebesar = (Rp 10.000.000,00/4 tahun) x 4/12 = Rp 833.333,00.
Khusus
untuk asset yang masih dalam proses pengerjaan, misalnya bangunan yang masih
dalam proses pembangunan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan asset tersebut [Pasal 11 ayat (3) UU PPh].
Dalam
kondisi tertentu bahkan dimungkinkan untuk Wajib Pajak mengajukan permohonan
agar penyusutan atas asset tersebut dimulai pada saat harta tersebut digunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada saat asset itu
menghasilkan. Misalnya bagi Wajib Pajak perkebunan di mana pada tahun pertama
penanaman hingga tahun ketiga atau keempat belum menghasilkan panen. Dalam hal
ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak agar
biaya-biaya usaha yang telah dikeluarkan sebelum masa panen ditunda
pembebanannya hingga saat panen dan memperoleh penghasilan (income).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar