Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas
penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak
atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang
terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala
tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup
pembukuan. Dengan demikian, penghitungan besarnya penghasilan dan besarnya PPh yang terutang tersebut baru dapat diketahui pada saat WP membuat SPT Tahunan PPh.
pembukuan. Dengan demikian, penghitungan besarnya penghasilan dan besarnya PPh yang terutang tersebut baru dapat diketahui pada saat WP membuat SPT Tahunan PPh.
Akan tetapi dalam konteks perpajakan Indonesia, WP tidak
diperkenankan melakukan pembayaran seluruh jumlah PPh yang terutang sekaligus
hanya pada saat menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan PPh kepada kantor
pajak. WP dalam hal ini diwajibkan untuk mengangsur atau mencicil pembayaran
PPh-nya selama tahun pajak berjalan, sebelum membuat dan melaporkan SPT Tahunan
PPh. Tapi bagaimana menghitungnya? Bukankah dalam tahun berjalan jumlah
penghasilannya belum diketahui dengan pasti?
Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, ketentuan
dan peraturan perpajakan sudah memberikan jawaban serta cara penghitungan angsuran
PPh Pasal 25. Ketentuan umum mengenai penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal
25 ini diatur dalam peraturan-peraturan berikut:
- Pasal 25 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008;
- Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008 stdd PMK Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25;
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Berikut ini akan diberikan beberapa ilustrasi serta
contoh penghitungan jumlah PPh Pasal 25 yang harus disetor oleh WP sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar