Di dalam praktik seringkali
terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan
keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup
kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu,
Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu
hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Rabu, 18 Juni 2014
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Secara umum pengurang yang
terkait dengan usaha diatur di dalam pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh.
Setiap pengeluaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang
berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam hal mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dan didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable). Berikut ini
adalah rinciannya.
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP
Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun
Pajak berakhir. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
BUKAN OBJEK PPH BADAN
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 UU PPh, beberapa non obyek PPh
yang terkait dengan Wajib Pajak Badan adalah :
1. bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang
berhak, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pemberi dan penerima.
OBJEK PPH BADAN YANG DIKENAKAN PPH FINAL
Di dalam Pasal 4
ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan
tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN PP 46
Jika anda sebagai Wajib Pajak yang bingung dalam hal mengisi SPT
Tahunan PPh Orang pribadi terutama usahawan dan Badan Usaha yang telah
menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 46, disini dapat dijelaskan sbb : Sejak menerapkan PP 46 maka setiap Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah membayarkan PPh Pasal 4 ayat 2
sebesar 1 % dari peredaran bruto sejak Juli sampai dengan desember
2013. Atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat
2 yang bersifat Final tersebut, WP tidak perlu lagi
Langganan:
Postingan
(
Atom
)