Jika anda sebagai Wajib Pajak yang bingung dalam hal mengisi SPT
Tahunan PPh Orang pribadi terutama usahawan dan Badan Usaha yang telah
menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 46, disini dapat dijelaskan sbb : Sejak menerapkan PP 46 maka setiap Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah membayarkan PPh Pasal 4 ayat 2
sebesar 1 % dari peredaran bruto sejak Juli sampai dengan desember
2013. Atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat
2 yang bersifat Final tersebut, WP tidak perlu lagi
menghitung PPh Pasal 29 atas penghasilan neto dari bulan Juli sampai dengan Desember 2013. Jadi yang perlu dihitung kembali PPh Pasal 29 adalah Penghasilan neto dari bulan januari sampai dengan Juni 2013.
Apabila Wajib Pajak terlanjur membayar atau menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013, sedangkan WP tersebut telah memenuhi syarat untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 maka WP bersangkutan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) atas PPh Pasal 25 yang terlanjur setor untuk dipindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 atas peredaran bruto tertentu.
Pertanyaannya : apakah Penghasilan yang 6 bulan tersebut disetahunkan?
menghitung PPh Pasal 29 atas penghasilan neto dari bulan Juli sampai dengan Desember 2013. Jadi yang perlu dihitung kembali PPh Pasal 29 adalah Penghasilan neto dari bulan januari sampai dengan Juni 2013.
Apabila Wajib Pajak terlanjur membayar atau menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013, sedangkan WP tersebut telah memenuhi syarat untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 maka WP bersangkutan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) atas PPh Pasal 25 yang terlanjur setor untuk dipindahbukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 atas peredaran bruto tertentu.
Pertanyaannya : apakah Penghasilan yang 6 bulan tersebut disetahunkan?
Jawabannya : TIDAK PERLU
Tidak ada komentar :
Posting Komentar