Pasal
9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan memori penjelasan nya menegaskan bahwa : Biaya-biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang
sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, sbb :
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran
dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada
anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena
pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang
akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya
yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya
perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan
pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri
untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
d. Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang
pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan
tersebut bukan merupakan Objek Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja,
maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan
bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek
Pajak.
e. Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d,
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan
merupakan objek pajak.
Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan
dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai
biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang
menerimanya :
1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan
berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka
menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil
2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian
seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan
untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
f. Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang
diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya
pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar
sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi
kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang
tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa
kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara
hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
h. Pajak Penghasilan yaitu Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan
i. Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib
Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto perusahaan.
j. Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada
imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
badan tersebut.
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap
penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah
tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan
dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam
ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran,
melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 36 tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan.
Selasa, 17 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar