Rabu, 27 Agustus 2014

BUKAN SUBJEK PPh 21/ 26

Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
   a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain

SUBJEK PPh PASAL 21/26



Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
    tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh FINAL



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  a.  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan  yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang  pribadi;   
  b. Penghasilan berupa hadiah undian;
  c.  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi