Tidak
termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain