Penerima penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau
jaminan hari
tua, termasuk ahli warisnya;
c. Bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter,
2. Konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
3. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
2. Konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
3. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,pelukis,
dan seniman lainnya;
4. Olahragawan;
5. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
6. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
7. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
4. Olahragawan;
5. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
6. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
7. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan;
8. Agen iklan;
9. Pengawas atau pengelola proyek;
10. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
11. Petugas penjaja barang dagangan;
12. Petugas dinas luar asuransi;
13. Pistributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
14. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
15. Mantan pegawai;
16. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
8. Agen iklan;
9. Pengawas atau pengelola proyek;
10. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
11. Petugas penjaja barang dagangan;
12. Petugas dinas luar asuransi;
13. Pistributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
14. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
15. Mantan pegawai;
16. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
1.
Peserta
perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni,
ketangkasan,
ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. Peserta
rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. Peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. Peserta
pendidikan dan pelatihan;
5. Peserta kegiatan lainnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar