Rabu, 27 Agustus 2014

SUBJEK PPh PASAL 21/26



Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
    tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

   1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
       dokter,
   2. Konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
   3. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
       sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,pelukis,
       dan seniman lainnya;
   4. Olahragawan;
   5. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
   6. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  7. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
      telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu
      kepanitiaan;

8. Agen iklan;

9. Pengawas atau pengelola proyek;

10. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

11. Petugas penjaja barang dagangan;

12. Petugas dinas luar asuransi;

13. Pistributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

14. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

15. Mantan pegawai;

16. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
      keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
           1.  Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan,
               ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
           2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
           3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
           4. Peserta pendidikan dan pelatihan;
           5.  Peserta kegiatan lainnya.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar