Rabu, 27 Agustus 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. Pemberi kerja yang terdiri dari:
   1) Orang pribadi dan badan;
   2) Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh
       administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
       pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
b. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada
    Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
    pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
    di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
    dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
    dan kegiatan;
c. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang
    membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
    membayar:
1)      Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
      yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa
      tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
      sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2)     Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
 yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3)  Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
e. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
    internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
    kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
    kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar