Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012
tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. Pemberi kerja yang terdiri dari:
1) Orang pribadi dan
badan;
2) Cabang, perwakilan,
atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh
administrasi
yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain adalah cabang, perwakilan,
atau unit tersebut.
b. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau
pemegang kas pada
Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya,
dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan;
c. Dana pensiun, badan penyelenggara
jaminan social tenaga kerja, dan badan-badan lain yang
membayar
uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d. Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar:
1) Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan
status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan
bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya;
2) Honorarium,
komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan
status Subjek Pajak luar negeri;
3) Honorarium,
komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta
pegawai magang;
e. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi
serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah,
atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan
suatu kegiatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar