Rabu, 27 Agustus 2014

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh FINAL



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  a.  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan  yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang  pribadi;   
  b. Penghasilan berupa hadiah undian;
  c.  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
  konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.   Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


  

Tidak ada komentar :

Posting Komentar