Senin, 18 Agustus 2014

DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK




Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintahdan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang

    diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
      2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
          satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk
          yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
          yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
         Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
         atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.    warisan;
c.    harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.    penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau  Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
e.    pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f.     dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
      1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
      2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik
         daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
         memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; g. iuran
         yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
         Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
g.    penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
h.    bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
i.      penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
j.      merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektorsektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
k.    beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
l.      sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m.   bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
n.    hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar