Yang
dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintahdan yang diterima
oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui
di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang
diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,
yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
dan
2. harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan social termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil,
yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak
secara final atau Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
e. pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
f. dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha
milik Negara dan badan usaha milik
daerah
yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor; g. iuran
yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar
oleh pemberi kerja maupun pegawai;
g. penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
h. bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
i. penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
j. merupakan
perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam
sektorsektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
k. beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
l. sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah
terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam
bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
m. bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
n. hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua
pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung
oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar