Subjek
Pajak luar negeri adalah:
1. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia; Kewajiban
pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau
badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir pada saat
tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap.
2. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
3. Kewajiban
pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau
badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir
pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar