Bilamana Wajib Pajak tidak menerima
atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dengan cara
mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang
No.14 Tahun 2002. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-Undang No.14 tahun