Rabu, 26 November 2014

BANDING KE PENGADILAN PAJAK


Bilamana Wajib Pajak tidak menerima atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan,  Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan  dengan cara mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
           Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang No.14  Tahun 2002.  Undang-undang ini menggantikan  Undang-Undang No.17  Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian  Sengketa Pajak (BPSP).  Undang-Undang No.14 tahun