Bilamana Wajib Pajak tidak menerima
atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk
memperoleh keadilan dengan cara
mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang
No.14 Tahun 2002. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-Undang No.14 tahun
2002 berpuncak pada Mahkamah Agung sehingga Undang-Undang No.14 tahun 2002 dipandang bertentangan dengan konstitusi.
2002 berpuncak pada Mahkamah Agung sehingga Undang-Undang No.14 tahun 2002 dipandang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pasal 1 UUPP ditegaskan bahwa Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap suatu
keputusan yang dapat diajukan banding
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banding
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
keputusan yang dibanding. Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal
terimanya keputusan yang dibanding.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (4)
UUPP, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah
terutang dimaksud telah dibayar sebesar
50 % (lima puluh persen). Ketentuan
pasal 36 ayat(4) ini sudah dipandang
adil dibandingkan dengan ketentuan pasal
34 Undang-undang No.17 Tahun 1997
tentang BPSP yang mewajibkan bagi
Wajib Pajak untuk melunasi terlebih dahulu utang pajaknya sebagai syarat untuk
menggunakan upaya banding pada badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
Keberadaan Pasal 34 Undang-undang BPSP
menimbulkan gelombang kritik yang antara lain dikatakan bahwa ada
kemungkinan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dibanding itu terdapat
kesalahan yang berasal dari Diretur
Jenderal Pajak sendiri. Kalau hal ini
terjadi , ada kemungkinan banding
Wajib Pajak dapat dikabulkan dan
hutang pajak Wajib Pajak akan dikurangi.
Dalam kasus semacam ini, tentunya Wajib Pajak akan dirugikan karena
Wajib Pajak sudah terlanjur melunasi pembayaran utang pajaknya, sedangkan utang
pajaknya dikurangi berdasarkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(BPSP).
Dengan eksisnya UUPP, kalangan Wajib Pajak utamanya para pengusaha sudah
merasa terlindungi karena prasyarat untuk mengajukan banding tidak lagi
diharuskan untuk melunasi utang pajak yang menurut perhitungan aparat pajak
(fiscus) seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak akan mengajukan banding pada
Pengadilan Pajak hanya diwajibkan untuk melunasi utang pajaknya sebesar 50%
(lima puluh persen).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar