Rabu, 26 November 2014

BANDING KE PENGADILAN PAJAK


Bilamana Wajib Pajak tidak menerima atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan,  Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan  dengan cara mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
           Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang No.14  Tahun 2002.  Undang-undang ini menggantikan  Undang-Undang No.17  Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian  Sengketa Pajak (BPSP).  Undang-Undang No.14 tahun
2002 berpuncak  pada Mahkamah Agung sehingga Undang-Undang No.14 tahun 2002  dipandang bertentangan dengan konstitusi.
           Dalam pasal 1 UUPP ditegaskan bahwa Banding adalah upaya hukum  yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak  atau  Penanggung Pajak  terhadap suatu keputusan  yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Banding  diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding.    Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terimanya keputusan yang dibanding.   
          Berdasarkan  Pasal 36 ayat (4) UUPP,  banding  hanya dapat diajukan apabila jumlah terutang  dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen).     Ketentuan pasal 36 ayat(4)  ini sudah dipandang adil dibandingkan dengan ketentuan  pasal 34 Undang-undang No.17 Tahun 1997  tentang BPSP  yang mewajibkan bagi Wajib Pajak untuk melunasi terlebih dahulu utang pajaknya sebagai syarat untuk menggunakan upaya banding pada badan Penyelesaian  Sengketa Pajak (BPSP).
          Keberadaan Pasal 34 Undang-undang BPSP  menimbulkan gelombang kritik yang antara lain dikatakan bahwa ada kemungkinan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dibanding itu terdapat kesalahan  yang berasal dari Diretur Jenderal Pajak sendiri.     Kalau hal ini terjadi , ada kemungkinan banding  Wajib  Pajak dapat dikabulkan dan hutang pajak Wajib Pajak akan dikurangi.      Dalam kasus semacam ini, tentunya Wajib Pajak akan dirugikan karena Wajib Pajak sudah terlanjur melunasi pembayaran utang pajaknya, sedangkan utang pajaknya dikurangi berdasarkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
           Dengan eksisnya UUPP, kalangan Wajib Pajak utamanya para pengusaha sudah merasa terlindungi karena prasyarat untuk mengajukan banding tidak lagi diharuskan untuk melunasi utang pajak yang menurut perhitungan aparat pajak (fiscus) seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak.     Wajib Pajak akan mengajukan banding pada Pengadilan Pajak hanya diwajibkan untuk melunasi utang pajaknya sebesar 50% (lima puluh persen).


Tidak ada komentar :

Posting Komentar