Jenis-jenis pajak yang dapat
dikenakan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut
sifatnya,sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
- Menurut sifatnya. Jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Menurut sasaran/ objeknya. Menurut sasarannya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama dengan memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya Pajak Penghasilan (PPh). Pajak objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan atau melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Menurut lembaga pemungutnya. Menurut lembaga pemungutnya, jenis pajak dpat dibagi dua yaitu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang sering disebut dengan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelasanaannya dilakukan oleh Departemen keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. hasil dari pungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan belanja negara (APBN).
Jenis
Pajak pusat yang dikelola oleh Departemen keuangan cq. Direktorat Jenderal
Pajak adalah :
-
Pajak Penghasilan ( PPh)
-
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah ( PPN dan PPnBM)
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Pajak/ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
-
Bea Meterai
sedangkan Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah
(Dipenda). Hasil dari pemungutan pajak
daerah dikumpulkan dan dimasukan sebagai
bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar