Kewajiban petugas pajak (fiscus) yang diatur dalam undang-undang
pajak antara lain sebagai beirklut :
- Kewajiban untuk membina Wajib Pajak. Kewajiban ini merupakan satu kewajiban yang sangat penting, sekalipun sistem perpajakan yang dipakai sekarang adalah sistem self assessment. Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan melalui pembinaan yang dilakukan oleh fiscus. Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan ketentuan perpajakanterbaru, pemberitahuan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
- Kewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas adanya kelebihan pembayaran pajak dan fiscus telah melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut, maka sepanjang proses pemeriksaan benar adanya kelebihan pembayaran pajak, fiscus berkewajiban menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima.
- Kewajiban merahasiakan data wajib Pajak. Setiap petugas pajak, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak kepada pihak alain atas segala sesuatu yang menyangkut masalah data perpajakan. Masalah kerahasiaan data dibidang perpajakan amerupakan hal yang sangat penting, karena data yang disampaikan oleh Wajib Pajak bertalian erat dengan masalah data aperusahaan, penghasilan, kekayaan, pekerjaan, dan data-data lain yang tidak boleh diketahui pihak lain.
- Kewajiban melaksanakan putusan. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum. Putusan Pengadilan Pajak tersebut langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
- Kewajiban mematuhi Kode Etik Pegawa Direktorat Jenderal Pajak. Kode Etik pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugas segari-hari. Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelagaran Kode Etik Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik .
Tidak ada komentar :
Posting Komentar