Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan  Surat Pemberitahuan (SPT).   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani  serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak.   Kewajiban Wajib Pajak untuk membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan  di kas negara  melalui kantor pos dan atau bank Badan Usaha Milik Negara atau  bank Badan Usaha Milik Daerah.   Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang  Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pembayaran atau setoran pajak tidak diperbolehkan melalui Direktorat Jenderal Pajak.  Hal ini perlu dipahami oleh Wajib Pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak ataupun petugas pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak.
  4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan.   Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha  wajib menyelenggarakan pembukuan.  Pembukuan atau catatan tersebut harus dibuat dengan memperhatikan  itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  5. Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak.   Terhadap Wajib Pajak yang akan diperiksa wajib mentaati ketentuan pemeriksaan pajak, misalnya memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, serta memberikan keterangan yang diperlukan  oleh pemeriksa pajak.
  6. Kewajiban  melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.   Kewajiban ini dilakukan  Wajib  Pajak terhadap pihak lain dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang PPh, seperti Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26.  Pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut disetorkan ke kas negara melaui kantor pos dan atau bank.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar