Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL HAK PETUGAS PAJAK ( FISCUS)


Hak-hak petugas pajak (fiscus) dalam undang-undang pajak di Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Hak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.  Hak ini dilakukan secara jabatan  oleh karena Wajib Pajak  tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke kantor pajak.  Hal ini dilakukan apabila  berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki kantor pajak ternyata Wajib Pajak telah memenuhi  syarat untuk memperoleh NPWP.
  2. Hak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.    Berbagai surat ketetapan pajak  yang merupakan hak petugas pajak (fiscus)  adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). 
  3. Hak menerbitkan Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.  Dalam hal Wajib Pajak tidak tida melunasi utang pajak sebagaimana ditentukan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah jatuh tempo pembayaran, maka fiscus   mempunyai hak untuk menerbitkan Surat Paksa agar  Wajib Pajak dalam waktu yang ditentukan  yaitu 2x24 jam harus melunasi utang pajaknya.   Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tetap tidak melunasinya, maka fiscus dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, agar terhadap harta kekayaan Wajib Pajak dilakukan penyitaan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajaknya.
  4. Hak untuk melakukan penyidikan.   Penyidikan terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan  oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan  tindak pidana di bidang perpajakan.     
  5. Hak melakukan penyanderaan.   Hak melakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak yaitu apabila Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar