Berbicara masalah pajak tentu tidak
terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun
fiscus. Untuk itu, perlu dilihat
kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian. Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu
definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah
hak masyarakat (rakyat). Bahkan para ahli pajak sekalipun selalu memberikan pengertian yang menyebutkan bahwa pajak bukanlah hak tetapi kewajiban. Pengertian yang dijelaskan menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan.
hak masyarakat (rakyat). Bahkan para ahli pajak sekalipun selalu memberikan pengertian yang menyebutkan bahwa pajak bukanlah hak tetapi kewajiban. Pengertian yang dijelaskan menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan.
Pengertian ini menunjukan
adanya kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh masyarakat untuk membayar pajak.
Apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah bisa
memaksakannya. Sedangkan pengertian hak
tidak ada unsur pemaksa yang bisa dilakukan dari pihak lain. Lalu pertanyaannya, apakah rakyat hanya
menjalankan kewajiban saja bayar pajak dan tidak ada hak yang diperolehnya ?
Tentu tidak demikian maksudnya.
Persoalan pajak memang tidak
terlepas dari segala aspek kehidupan manusia.
Setiap aktivitas selalu terkait dengan masalah pajak terkecuali
undang-undang sendiri menyebutkan lain.
Oleh karenanya masyarakat perlu menyadari betapa pentingnya pajak walaupun tidak
menyenangkan karena sifatnya yang memaksa dan tidak ada imbalan langsung yang
bisa dirasakan. Dan kita menyadari
bahwa tidak akan ada suatu masyarakat
yang bisa hidup sendiri dan memenuhi segala kebutuhannya sendiri. Bahkan kemaslahatan hidup manusia tidak akan pernah ada tanpa
didukung dengan apa yang dinamakan
pajak.
Tiap-tiap orang tidak akan mungkin
bisa menyediakan fasilitas yang
dibutuhkannya sendiri seperti rumah sakit, sekolah rasa aman,
transportasi dan lainnya. Semua itu
hanya bisa terjadi bila ada kewajiban pembayaran yang dilakukan rakyat dengan
nama pajak. Dari pajaklah pemerintah
bisa menyediakan semua fasilitas umum tersebut untuk bisa dimanfaatkan
bersama-sama. Kalau masyarakat telah
melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang, baru masyarakat bisa
menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan atas barang dan jasa public (public goods and service) dari
pemerintah. Masyarakat harus
melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu, baru menuntut haknya.
Dalam hidup bermasyarakat, seseorang
tidak mungkin bisa menuntut haknya tanpa pernah melaksanakan kewajibannya
terlebih dahulu. Akan tetapi ada hak
yang sejak awalnya memang melekat dalam
diri seseorang yaitu Hak Asasi Manusia, seperti diatur dalam UUD 1945 beserta
perubahannya. Apabila masyarakat telah
melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka pemerintah berperan memberikan
segala bentuk pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat. Pemberian ini tidak terbatas hanya kepada
mereka yang membayar pajak tetapi juga kepada mereka yang belum membayar pajak.
Pertanyaannya, bagaimana bila
pemerintah tidak melakukan kewajibannya ?
Bila ini yang terjadi, masyarakat khususnya mereka yang telah membayar pajak dengan benar, dapat
mengeluhkannya (complaint) kepada
pemerintah. Inilah perwujudan hak
demokrasi terkait dengan kewajiban membayar pajak yang telah dilakukan rakyat
untuk menuntut haknya.
Memahami hal demikian, maka para
pengambil kebijakan atas setiap aktifitas ekonomi yang terjadi di masyarakat
haruslah menyadari bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi tujuan. Kebijakan politik, hukum dan ekonomi yang
diambil tidak boleh untuk kepentingan segolongan masyarakat saja. Sekarang ini masyarakat sudah cukup cerdas
untuk menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat adalah pemangku kepentingan (stake holder) dari segala aktifitas dan
program kerja pemerintah,
terlebih terkait dengan kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh
masyarakat itu sendiri.
Sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam undang-undang
perpajakan Indonesia, telah diatur adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak yang
seimbang dengan hak dan kewajiban petugas pajak (fiscus), sehingga Wajib
Pajak dan fiscus dapat melaksanakan ketentuan yang ada dengan
sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar