Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

     
Berbicara masalah pajak tentu tidak terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun fiscus.   Untuk itu, perlu dilihat kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian.  Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah
hak masyarakat (rakyat).   Bahkan para ahli pajak sekalipun selalu memberikan pengertian yang menyebutkan bahwa pajak bukanlah hak tetapi kewajiban.  Pengertian yang dijelaskan menyatakan   bahwa  pajak adalah iuran kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan.
            Pengertian ini menunjukan adanya  kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat untuk membayar pajak.  Apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah bisa memaksakannya.  Sedangkan pengertian hak tidak ada unsur pemaksa yang bisa dilakukan dari pihak lain.   Lalu pertanyaannya, apakah rakyat hanya menjalankan kewajiban saja bayar pajak dan tidak ada hak yang diperolehnya ? Tentu tidak demikian maksudnya.
            Persoalan pajak memang tidak terlepas dari segala aspek kehidupan manusia.  Setiap aktivitas selalu terkait dengan masalah pajak terkecuali undang-undang sendiri menyebutkan lain.  Oleh karenanya masyarakat perlu menyadari  betapa pentingnya pajak walaupun tidak menyenangkan karena sifatnya yang memaksa dan tidak ada imbalan langsung yang bisa dirasakan.   Dan kita menyadari bahwa tidak akan ada  suatu masyarakat yang bisa hidup sendiri dan memenuhi segala kebutuhannya sendiri.  Bahkan kemaslahatan hidup  manusia tidak akan pernah ada tanpa didukung  dengan apa yang dinamakan pajak.
            Tiap-tiap orang tidak akan mungkin bisa menyediakan fasilitas yang  dibutuhkannya sendiri seperti rumah sakit, sekolah rasa aman, transportasi dan lainnya.  Semua itu hanya bisa terjadi bila ada kewajiban pembayaran yang dilakukan rakyat dengan nama pajak.  Dari pajaklah pemerintah bisa menyediakan semua fasilitas umum tersebut untuk bisa dimanfaatkan bersama-sama.   Kalau masyarakat telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang, baru masyarakat bisa menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan atas barang dan jasa public (public goods and service) dari pemerintah.  Masyarakat harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu, baru menuntut haknya.
            Dalam hidup bermasyarakat, seseorang tidak mungkin bisa menuntut haknya tanpa pernah melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.  Akan tetapi ada hak yang sejak awalnya memang melekat  dalam diri seseorang yaitu Hak Asasi Manusia, seperti diatur dalam UUD 1945 beserta perubahannya.  Apabila masyarakat telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka pemerintah berperan memberikan segala bentuk pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat.  Pemberian ini tidak terbatas hanya kepada mereka yang membayar pajak tetapi juga kepada mereka yang belum membayar pajak.
            Pertanyaannya, bagaimana bila pemerintah tidak melakukan kewajibannya ?  Bila ini yang terjadi, masyarakat khususnya mereka yang  telah membayar pajak dengan benar, dapat mengeluhkannya (complaint) kepada pemerintah.  Inilah perwujudan hak demokrasi terkait dengan kewajiban membayar pajak yang telah dilakukan rakyat untuk menuntut haknya.
            Memahami hal demikian, maka para pengambil kebijakan atas setiap aktifitas ekonomi yang terjadi di masyarakat haruslah menyadari bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi tujuan.  Kebijakan politik, hukum dan ekonomi yang diambil tidak boleh untuk kepentingan segolongan masyarakat saja.   Sekarang ini masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.   Masyarakat adalah pemangku kepentingan (stake holder) dari segala aktifitas dan program kerja pemerintah, terlebih terkait dengan kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.
            Sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam undang-undang perpajakan Indonesia, telah diatur adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak yang seimbang dengan hak dan kewajiban petugas pajak (fiscus),  sehingga Wajib Pajak dan fiscus  dapat melaksanakan ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar