Minggu, 15 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1)


1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang  
       Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak 
       dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang 
       dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau 
       Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.      Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap