1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap