Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.03/2014 menegaskan bawa : Bentuk,
ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai
nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
· Bentuk
meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan
ukuran 32 mm x 24 mm; |
|
· Cetakan dasar
menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan |