Kamis, 05 Juni 2014

BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014  menegaskan bawa : Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

·    Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan 
    ukuran 32 mm x 24 mm;

·   Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan 

    logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;

·    Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green 
   
to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
1.      Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
2.      Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3.      Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
4.      Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
5.      Teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6.      Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;
7.      Motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;

·         Memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;

·         Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.  Berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
2.     Terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3.    Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
4. Memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar