Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.03/2014 menegaskan bawa : Bentuk,
ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai
nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
· Bentuk
meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan
ukuran 32 mm x 24 mm; |
|
· Cetakan
utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green
to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
1.
Gambar
Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna
ungu;
2.
Teks
“METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
3.
Mikroteks
“DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
4.
Teks
“TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
5.
Teks
nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
6.
Teks
“TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;
7.
Motif
roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan
bawah;
|
|
·
Memiliki
17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
|
|
·
Jenis
kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna
putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai
berikut:
1. Berat
dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter
persegi);
2. Terdapat
lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
3. Memiliki
serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang
memendar oranye di bawah sinar UV;
4. Memiliki
hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan,
dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
|
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar