Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian
terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak
Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan
pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang
Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan.
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tersebut ditambahkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak; dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud, baik melalui
unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas
pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang
atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak.
Seluruh
Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan di bidang perpajakan
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar