Jumat, 06 Juni 2014

PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.03/2010  tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tersebut ditambahkan bahwa  Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud,  baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak.

Seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan

Selengkapnya  Download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar