Jumat, 06 Juni 2014
PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
143/PMK.011/2013 tentang Panduan
Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur.Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Panduan
Pemberian Dukungan Kelayakan dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Komite dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja
Sama..
Panduan
Pemberian Dukungan Kelayakan ini berlaku pula terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap Komite dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Komite,
yaitu : PJPK, Badan Usaha, Badan Usaha Pemenang Lelang, Badan Usaha
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; dan Konsultan Independen
Panduan
Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk
memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak
yang berkepentingan sebagaimana mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian
Dukungan Kelayakan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pemberian Dukungan
Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada
Proyek Kerja Sama.
Selengkapnya Download disini
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar