Jumat, 06 Juni 2014

PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN

Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2013 tentang  Panduan Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur.
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Komite dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama..
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan ini berlaku pula terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Komite dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Komite, yaitu : PJPK, Badan Usaha, Badan Usaha Pemenang Lelang, Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; dan Konsultan Independen
Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut kepada Komite dan pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana mengenai mekanisme yang berlaku dalam pemberian Dukungan Kelayakan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.

Selengkapnya  Download disini




Tidak ada komentar :

Posting Komentar