Minggu, 15 Juni 2014

PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO BEBAS PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menegaskan bahwa :

1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau
huruf.

2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Sedangkan Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.


3. Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4. Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada poin (3) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan :
a. atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
b. cara pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel, seperti cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

5. Surat sebagaimana dimaksud pada poin (3) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
a. Kartu Pos;
b. Warkat Pos;
c. Sekogram;
d. Bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
e.Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Selengkapnya  download disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar