Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor
168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menegaskan bahwa :
1. Prangko adalah label atau carik,
atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar
maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang
merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu
berupa angka dan/atau
huruf.
huruf.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu
badan usaha yang menyelenggarakan pos. Sedangkan Layanan Pos Universal adalah
layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
3. Jasa pengiriman surat dengan
Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4. Jasa pengiriman surat dengan
Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
poin (3) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam
rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan :
a. atas penyerahan jasa pengiriman
surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh
pemerintah; dan
b. cara pelunasan tarif jasa pos
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel
atau cara lain pengganti Prangko tempel, seperti cetakan Prangko pada sampul,
pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara
Pos.
5. Surat sebagaimana dimaksud pada
poin (3) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang
ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses
penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
a. Kartu Pos;
b. Warkat Pos;
c. Sekogram;
d. Bungkusan kecil yaitu surat pos
yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
e.Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau
keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam
bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai
nilai komersial atau berharga.Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar