Penjualan motor dari Dealer ke
pembeli adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak karena sudah meliputi semua komponen biaya (harga motor, BBN, biaya kirim
dan potongan harga).
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal
1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai bahawa Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual
yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur
Pajak.
Dalam memori penjelasan Undang-Undang
PPN ditegaskan bahwa "Semua biaya seperti
biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur harga jual yang dikenakan pajak"
biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur harga jual yang dikenakan pajak"
Dalam hal terjadi pembelian kendaraan bermotor, maka Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan merupakan
unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta
retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
(SE-21/PJ.51/2000).
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas sehingga dalam penerbitan faktur pajak untuk pembeli, adalah sebesar
Harga Jual motor termasuk biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena
penyerahan Barang Kena Pajak (motor) tersebut, dalam hal ini termasuk juga
biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas biaya
kirim juga terhutang PPN.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar