Minggu, 31 Mei 2015

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH


1.   Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah 
    dapat diselenggarakan oleh Wajib pajak dengan persetujuan 
    Menteri Keuangan yaitu:
    a.    Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing;
    b.    Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;