Minggu, 31 Mei 2015

PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH


1.   Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah 
    dapat diselenggarakan oleh Wajib pajak dengan persetujuan 
    Menteri Keuangan yaitu:
    a.    Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing;
    b.    Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;


c.    Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil pertambangan/pengeboran;
d.    Bentuk Usaha Tetap (BUT);
e.    Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.


2.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
     a.    Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang boleh di pergunakan adalah bahasa Inggris 
          dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
     b.    Mendapat izin dan Menten Keuangan;
     c.    Permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:
         1)    Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (WP yang telah berdiri lebih dan 1 tahun);
         2)    Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP 
              BUT) (WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan).

Jika telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar