Senin, 13 April 2015

REFUND EXCESS TAX PAYMENTS

Excess Refund Tax Payment

Definition:

Refund of excess tax payments (refunds) occurs  if the amount of the tax credit or the amount of tax paid greater than the amount of tax payable or has tax payment is not supposed to be payable,
with notes taxpayer has no other tax debts.

PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan  oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Nomor Seri Faktur yang diberikan digunakan untuk  membuat faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam