Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor Seri Faktur yang diberikan digunakan
untuk membuat faktur Pajak pada tanggal
Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam
tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Contoh :
-
PKP A menerima Surat
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
tertanggal 10 November 2014
dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
-
Dengan demikian, PKP A
hanya dapat menggunakan Nomor Seri faktur Pajak tersebut pada
tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
-
PKP A dilarang
menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak
sebelum tanggal 10 November 2014.
sebelum tanggal 10 November 2014.
Selengkapnya
Download SE-26/PJ/2015
Tidak ada komentar :
Posting Komentar