Senin, 13 April 2015

PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DAN TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan  oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Nomor Seri Faktur yang diberikan digunakan untuk  membuat faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam

tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Contoh :
-          PKP A menerima Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak  tertanggal 10 November 2014 
       dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
-          Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri faktur Pajak tersebut pada 
       tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
-          PKP A dilarang menggunakan  Nomor Seri Faktur Pajak   tersebut untuk membuat Faktur Pajak 
       sebelum tanggal 10 November 2014.

 Selengkapnya Download  SE-26/PJ/2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar