Pemungut
PPh Pasal 22 adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
barang;
b. Bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;