Jumat, 05 September 2014

PEMUNGUT PPH PASAL 22



Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
     a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
         barang;
   b. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;