Pemungut
PPh Pasal 22 adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
barang;
b. Bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
c. Bendahara
pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran
atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS);
e. Badan
Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi :
1.
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero), PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.,
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.,
PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2. Bank-bank
Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industry
semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi,
atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g. Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h. Produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian
bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar