Senin, 08 September 2014

PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22



Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
   1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl),sebesar 2,5%
       dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung
       terigu sebesar 0,5% dari nilai impor; (nilai impor adalah nilai
       berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu
       Cost Insurance and Freight  (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
       dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.)
   2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau

    3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
b. Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan
    Nilai.
c. Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar
    minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
    1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
        a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun
             pengisian bahan bakar umum Pertamina;
        b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun
            pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
        c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak
            selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
    2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak
    dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industry baja, industri otomotif, dan industri
    farmasi:
    1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
    2. penjualan kertas sebesar 0,1%;
    3. penjualan baja sebesar 0,3%;
    4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%;
    5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
e. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek
   (ATPM),   Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45%
    dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor oleh badan usaha industri atau
   eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan,
   sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
g. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu:
    1. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar
        rupiah);
    2. kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
       rupiah);
    3. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
        Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2;
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari
        Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/ atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep,
        sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga
        jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari
        3.000 cc. sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
        Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan
        terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100%
        daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
       Wajib Pajak

Tidak ada komentar :

Posting Komentar