a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (SPMKP);
pajak (SPMKP);
b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
Bayar
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima