a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (SPMKP);
pajak (SPMKP);
b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar
Bayar
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
sebagian atau seluruhnya;
keberatan atau permohonan banding (menyangkut
SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
sebagian atau seluruhnya;
d. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4)
(sanksi kenaikan sebesar 2% dan DPP yang dikenakan kepada pengusaha atau PKP)
dan atau Pasal 19 ayat (1) (bunga penagihan) UU KUP karena pengurangan sebagai
akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
2.
Imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dihitung sebesar
2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1
(satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau diterbitkannya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dengan dasar
penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.
3.
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa
imbalan bunga dihitung sejak berakhimya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah
melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau
jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dengan dasar penghitungan
imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam
SKPLB.
4.
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf c di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
5. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, dihitung sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai
dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi.
6. Masa imbalan bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu)
bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
7. Imbalan bunga di atas diperhitungkan tertebih dahulu dengan utang pajak.
8. Penetapan imbalan bunga dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Keputusan
Imbalan Bunga (SKIB). Berdasarkan SKIB tersebut, diterbitkan Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk membayarkan imbalan bunga, dalam hal
imbalan bunga terjadi karena:
a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP), SKIB dan
SPMIB diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP;
b. Keterlambatan penerbitan SKPLB, SKIB dan SPMIB diterbitkan paling lambat 1
(satu) bulan setelah penerbitan SKPLB;
c. Keputusan keberatan atau putusan banding, SKIB dan SPMIB diterbitkan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan
Banding diterima;
d. Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SKIB dan SPMIB
diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi, Administrasi derbitkan.
9. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga hanya berlaku untuk tahun anggaran
diterbitkannya surat yang bersangkutan.
10. Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan Wajib Pajak yang berhak
menerima imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar