Minggu, 20 Juli 2014

IMBALAN BUNGA


 1.Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
     a. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran
         pajak (SPMKP);
     b. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih
         Bayar
     c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan
         keberatan atau permohonan banding (menyangkut
       SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar) diterima
sebagian atau seluruhnya;
d.   Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) (sanksi kenaikan sebesar 2% dan DPP yang dikenakan kepada pengusaha atau PKP) dan atau Pasal 19 ayat (1) (bunga penagihan) UU KUP karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;

2.    Imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dengan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.

3.    Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhimya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dengan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.

4.    Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

5. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

6.    Masa imbalan bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

7.    Imbalan bunga di atas diperhitungkan tertebih dahulu dengan utang pajak.

8. Penetapan imbalan bunga dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKIB). Berdasarkan SKIB tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk membayarkan imbalan bunga, dalam hal imbalan bunga terjadi karena:
a.    Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP), SKIB dan SPMIB diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP;
b.    Keterlambatan penerbitan SKPLB, SKIB dan SPMIB diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKPLB;
c. Keputusan keberatan atau putusan banding, SKIB dan SPMIB diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima;
d.    Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, SKIB dan SPMIB diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi, Administrasi derbitkan.

9.  Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya surat yang bersangkutan.

10. Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar