1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling lambat 6 tahun dandenda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
(Pasal 39 ayat (1) UU KUP).
2. Percobaan :
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau
Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah jumlah restitusi yang dimohon dan
atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 39 ayat 3 UU KUP).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar