Rabu, 16 Juli 2014

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP


  1.    Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lambat 6 tahun dan

                    denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar
                    (Pasal 39 ayat (1) UU KUP).

2.    Percobaan :
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 39 ayat 3 UU KUP).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar