Dalam pengambilan
kebijakan ekonomi dalam skala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Pajak memilik dua macam
fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan
(Budgetair) dan Fungsi Mengatur (Reguler). Dalam perkembangannya fungsi tersebut menjadi lebih luas dengan adanya Fungsi Redistribusi dan Fungsi Demokrasi. Berikut ini dijelaskan masing-masing fungsi tersebut:
(Budgetair) dan Fungsi Mengatur (Reguler). Dalam perkembangannya fungsi tersebut menjadi lebih luas dengan adanya Fungsi Redistribusi dan Fungsi Demokrasi. Berikut ini dijelaskan masing-masing fungsi tersebut:
1. Fungsi
Penerimaan (Budgetair);
Pajak berfungsi sebagai
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak
makin meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 1992/1993, penerimaan
dari sektor pajak telah mencapai diatas 50% dari volume penerimaan APBN,
sebelumnya penerimaan lebih banyak bertumpu pada sektor migas. Presantase
tersebut terus meningkat hingga saat ini.
Dengan demikian, fungsi
penerimaan ini letaknya di sektor publik dan pajak-pajak disini merupakan suatu
alat/sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang
pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi
Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial ekonomi.
Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras,
sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang
mewah dan rokok.
Dalam bukunya yang
berjudul Fiscal Policy, Foreign Exchange
Control and Economic Development, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo
mengatakan bahwa fiscal policy
mempunyai fungsi tidak langsung yakni menyalurkan private saving kearah sektor-sektor produktif sekaligus mencegah
pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan atau mubazir dalam berbagai
bentuknya.
3. Fungsi
Redistribusi;
Fungsi Redistribusi lebih menekankan unsur pemerataan dn keadilan dalam
masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan
pajak, yaitu tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat atau lapisan
penghasilan yang lebih tinggi.
4. Fungsi
Demokrasi;
Fungsi ini merupakan salah
satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong termasuk kegiatan pemerintah
dan pembangunan. Fungsi ini pada saat sekarang sering dikaitkan dengan tingkat
pelayanan pemerintahan kepada masyarakat khususnya pembayar pajak. Apabila
pajak telah dilaksanakan dengan baik, maka imbal baliknyapemerintah harus
memberikan pelayanan terbaik.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar