Minggu, 13 Juli 2014

PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN (Closing Conference)


  1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.

  2. Atas pemberitahuan di atas WP wajib menyampaikan
tanggapan secara tertulis.

3.    Berdasarkan tanggapan tertulis dari WP, Fiskus mengundang WP untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

4.    Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, WP dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik.

5. Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh WP atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.

6.  Apabila WP tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, wajib dibuatkan Berita Acara, dan SKP dan STP diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada WP.

7.  Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

                        8.  Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada WP.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar