1. Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Fiskus wajib
memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa
hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP.
3.
Berdasarkan tanggapan tertulis dari WP, Fiskus mengundang
WP untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
4.
Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, WP dapat
didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik.
5. Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberitahuan hasil pemeriksaan,
tanggapan oleh WP atas pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
6. Apabila WP tidak memberikan tanggapan dan atau tidak
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, wajib dibuatkan Berita Acara,
dan SKP dan STP diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang
disampaikan kepada WP.
7. Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP tidak dilakukan
apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar