a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang
besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.
tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.
c. Adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan
pembayaran pajak yaitu antara lain; Surat Keputusan atas permohonan
keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
d. Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak terhutang dalam surat
ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
e. Adanya pemberian bunga terhadap Wajib Pajak akibat keterlambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
f. Adanya kesalahan dalam mengisi SSP baik yang menyangkut Wajib Pajak Sendiri
maupun Wajib Pajak lain.
g. Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP menjadi beberapa jenis
pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak.
Syarat Formal Pbk sbb :
a. Diajukan kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan
b. Diajukan secara tertulis dengan melampirkan:
1) Asli SSP yang akan dipindahbukukan;
2) Asli PIB dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN
impor;
3) Daftar Nominaf Wajib Pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh
Bendaharawan/ Pemotong/Pemungut;
4) Fotokopi SPT Masa/Tahunan yang setorannya diajukan pemindahbukuan beserta
pembetulannya;
5) Bukti potong asli PPh Pasal 23 dan surat pernyataan tidak pernah membuat
bukti potong PPh Pasal 23 dalam hal bukti potong tersebut belum pernah dibuat;
6) Alasan pengajuan Pbk secara jelas disertai bukti-bukti pendukung lain yang
diperlukan.
Dalam hal Nama dan pemegang asli SSP (yang mengajukan Pbk) tidak sama
dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, pada permohonan disamping harus
dihampiri tersebut pada huruf a sampai dengan f juga harus dilampiri surat
pernyataan dan wajib pajak yang nama dan NPWP-Nya tercantum dalam SSP bahwa SSP
tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak
keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pbk.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar