Minggu, 13 Juli 2014

PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Dasar Dilakukan Pemindahbukuan  adalah :

   a. Adanya Kelebihan Pembayaran pajak yang 
      besarnya dinyatakan dalam SKPLB;
   b.Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
      tidak terutang yang besamya dinyatakan dalam SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terhutang.
c. Adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak yaitu antara lain; Surat Keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
d.   Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
e.    Adanya pemberian bunga terhadap Wajib Pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
f.    Adanya kesalahan dalam mengisi SSP baik yang menyangkut Wajib Pajak Sendiri maupun Wajib Pajak lain.
g.  Adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP menjadi beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak.

 
    Syarat Formal  Pbk  sbb :

a. Diajukan kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan
b.    Diajukan secara tertulis dengan melampirkan:
1)    Asli SSP yang akan dipindahbukukan;
2)    Asli PIB dalam hal Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN impor;
3)    Daftar Nominaf Wajib Pajak yang menerima Pbk untuk pemecahan SSP oleh Bendaharawan/ Pemotong/Pemungut;
4) Fotokopi SPT Masa/Tahunan yang setorannya diajukan pemindahbukuan beserta pembetulannya;
5)    Bukti potong asli PPh Pasal 23 dan surat pernyataan tidak pernah membuat bukti potong PPh Pasal 23 dalam hal bukti potong tersebut belum pernah dibuat;
6)    Alasan pengajuan Pbk secara jelas disertai bukti-bukti pendukung lain yang diperlukan.

  
    Dalam hal Nama dan pemegang asli SSP (yang mengajukan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, pada permohonan disamping harus dihampiri tersebut pada huruf a sampai dengan f juga harus dilampiri surat pernyataan dan wajib pajak yang nama dan NPWP-Nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan Pbk.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar