Minggu, 13 Juli 2014

TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK


Wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui:
      a.     Kantor Pos;
   b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BPD Bali);
     c.  Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar