Selasa, 03 Februari 2015

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


Yang menjadi subyek pajak  di sini adalah
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
      • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang

PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO


Pengurang Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.