Pengurang Penghasilan Bruto adalah
jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang
terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya
jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari
pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah
setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah
setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
Dasar Hukum penentuan besarnya Biaya Jabatan adalah:Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya
Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau
Pensiunan, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Berikut ini diberikan contoh menghitung biaya jabatan yang hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal yang diijinkan oleh undang-undang.. Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00. Karena hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya Rp1.250.000,00
Berikut ini diberikan contoh menghitung biaya jabatan yang hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal yang diijinkan oleh undang-undang.. Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00. Karena hasil perhitungan persentase lebih rendah dari jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya Rp1.250.000,00
Contoh yang lain memberikan gambaran bila hasil
perhitungan persentase lebih besar atau sama dengan jumlah maksimum yang
diijinkan oleh undang-undang..Duri memperoleh penghasilan bruto dari PT. YY
sebesar Rp150.000.000,00 setahun. Biaya Jabatan yang boleh dikurangkan dari
penghasilan yaitu 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000,00. Karena jumlah Biaya
Jabatan Amin Rp 7.250.000,00 di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga
biaya Jabatannya sebesar Rp 6.000.000,00
Kedua, Biaya Pensiun. Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan
dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh
setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp2.400.000,00
(dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan
dalam tahun yang bersangkutan. Apabila menerima penghasilan dari 2 (dua) atau
lebih pembayar pensiun, maka jumlah biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah
penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Dasar
Hukum tentang Biaya Jabatan atau biaya pensiun adalah:Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya
Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau
Pensiunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi. Contoh penghitungan untuk biaya pensiun serupa dengan contoh
perhitungan pada biaya jabatan
Ketiga, Iuran Pensiun dan Iuran THT. Iuran Pensiun dan Iuran THT
adalah jumlah iuran pensiun yang terikat pada gaji yang dibayarkannya oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan, baik melalui pemberi kerja maupun secara
langsung kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, atau Iuran
THT untuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang
bersangkutan. Dasar Hukum tentang Iuran Pensiun dan Iuran THT antara lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan
Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
Atau Pensiunan dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/ Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Sebagai catatan dalam pengisian SPT lampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau
1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak
yang bersangkutan kecuali apabila bukan dari Pemotong Pajak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar