Bagi yang terlambat menyetor atau
tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi
administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila
terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,
maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.
Sementara
sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan
kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6
tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i UU
KUP
maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar