Senin, 02 Februari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYETOR PAJAK


Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,
maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP.
        Sementara sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali  dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar