Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat
dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis
pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang
digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan
dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga
pemungutnya.
Jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan golongan terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, sedang pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Sedangkan, contoh pajak tidak langsung adalah pajak bumi dan bangunan. pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya. Pajak bumi dan bangunan dapat dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan..
Jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan golongan terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, sedang pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. Sedangkan, contoh pajak tidak langsung adalah pajak bumi dan bangunan. pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya. Pajak bumi dan bangunan dapat dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan..
Bila jenis pajak dikelompokkan berdasarkan sifatnya, maka pajak dapat
dikelompokkan menjadi pajak subyektif dan pajak obyektif. Pajak subyektif
adalah pajak yang dipungut berdasarkan keadaan wajib pajak, misalnya pajak
penghasilan. Sedang pajak obyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan
keadaan obyek pajak, misalnya pajak bumi dan bangunan, paja penjualan barang
mewah.
Selain berdasarkan golongan dan sifat, pajak juga dapat dikelompokkan
berdasarkan lembaga yang memungut pajak. Bila lembaga pemungut dijadikan dasar
untuk pengelompokan pajak, maka ada pajak yang disebut sebagai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah dan
meterai. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti
misalnya pajak kendaraan, Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan
jalan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar