Minggu, 01 Februari 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar atau apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
  4.  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar