1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling lambat 6 tahun danRabu, 16 Juli 2014
PENAGIHAN PAJAK
Untuk mengantisipasi
kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak
sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang
tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib
Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan
tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan
kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini
ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung,
yaitu
JENIS PAJAK
1. Menurut
Sifatnya
a. Pajak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
FUNGSI PAJAK
Dalam pengambilan
kebijakan ekonomi dalam skala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Pajak memilik dua macam
fungsi utama yaitu Fungsi Penerimaan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)