Untuk mengantisipasi
kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak
sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang
tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib
Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan
tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan
kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini
ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung,
yaitu
dengan penyitaan dan pelelangan barang-barang orang yang berutang pajak (eksekusi).
dengan penyitaan dan pelelangan barang-barang orang yang berutang pajak (eksekusi).
Sebelum eksekusi dapat
dilancarkan, pada umumnya harus diselenggarakan cara-cara penagihan lainnya
terlebih dahulu yang bersifat pasif seperti:
a. dengan cara memberi peringatan;
b. setelah itu memberi teguran;
c. disusul dengan
aturan pencicilan pembayaran.
Setelah cara-cara diatas telah ditempuh, fiskus melakukan tindakan aktif
dengan mengeluarkan surat paksa.
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa ini adalah suatu bentuk eksekusi
tanpa peraturan hakim (yang menjadi wewenang fiskus) yang lazimnya dinamakan eksekusi langsung.
Surat Paksa adalah surat
keputusan yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim dalam
perkara perdata yang tidak dapat digangu gugat lagi dengan cara memintakan
banding kepada hakim yang lebih diatas. Surat Paksa harus menggunakan kepala
“Atas Nama Keadilan” karena perkataan-perkataan itulah surat paksa mendapat
kekuatan “eksekutorial” (kekuatan untuk dijalankan), dan kekuatan itu
didapatkannya karena keadilanlah yang semata-mata memerintahkan pelaksanaan
itu.
Tindak lanjut eksekusi langsung pada pokoknya terdiri dari dua perbuatan
hukum, yaitu:
a. penyitaan
b. penyanderaan.
Penyanderaan inilah merupakan paksaan yang bersifat tidak
langsung danmerupakan tindakan terakhir yang hanya akan ditempuh jika tidak ada jalan
lain lagi, dan hanya dilakukan jika yang berutang pajak enggan atau tidak sudi
memenuhi kewajibannya meskipun ia mampu membayar pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar