Rabu, 16 Juli 2014

PENAGIHAN PAJAK


Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang-undang perpajakan memasukkan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.
Peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan untuk memaksa pertama-tama ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang ini ke dalam kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu
dengan penyitaan dan pelelangan barang-barang orang yang berutang pajak (eksekusi).
Sebelum eksekusi dapat dilancarkan, pada umumnya harus diselenggarakan cara-cara penagihan lainnya terlebih dahulu yang bersifat pasif seperti:
a.   dengan cara memberi peringatan;
b.   setelah itu memberi teguran;
c.   disusul dengan aturan pencicilan pembayaran.

Setelah cara-cara diatas telah ditempuh, fiskus melakukan tindakan aktif dengan mengeluarkan surat paksa. Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa ini adalah suatu bentuk eksekusi tanpa peraturan hakim (yang menjadi wewenang fiskus) yang lazimnya dinamakan eksekusi langsung.

Surat Paksa adalah surat keputusan yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat digangu gugat lagi dengan cara memintakan banding kepada hakim yang lebih diatas. Surat Paksa harus menggunakan kepala “Atas Nama Keadilan” karena perkataan-perkataan itulah surat paksa mendapat kekuatan “eksekutorial” (kekuatan untuk dijalankan), dan kekuatan itu didapatkannya karena keadilanlah yang semata-mata memerintahkan pelaksanaan itu.

Tindak lanjut eksekusi langsung pada pokoknya terdiri dari dua perbuatan hukum, yaitu:
a.   penyitaan
b.   penyanderaan.
                  Penyanderaan inilah merupakan paksaan yang bersifat tidak langsung dan
                merupakan tindakan terakhir yang hanya akan ditempuh jika tidak ada jalan
                lain lagi, dan hanya dilakukan jika yang berutang pajak enggan atau tidak sudi
                memenuhi kewajibannya meskipun ia mampu membayar pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar