1. Menurut
Sifatnya
a. Pajak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: PPh
b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang
pembebanannya
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN
2. Menurut
Sasaran/Objeknya
Pembagian pajak menurut
sasaran/objeknya dimaksudkan perbedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri
prinsip:
a.
Pajak
Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang
selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak
Objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut
Pemungutnya
a. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh:
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Bea Materai.
b. Pajak
Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dandigunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak PBB
Sektor P2, pajak reklame, pajak hiburan dan lain-lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar