Rabu, 16 Juli 2014

JENIS PAJAK


   1.   Menurut Sifatnya
   a. Pajak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya tidak
       dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
       beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. 
       Contoh: PPh
   b. Pajak Tidak Langsung adalah : pajak yang pembebanannya
      dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh: PPN

2.   Menurut Sasaran/Objeknya
Pembagian pajak menurut sasaran/objeknya dimaksudkan perbedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip:
a.    Pajak Subjektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b.    Pajak Objektif, adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.   Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Materai.
                              b.  Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
                               digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak PBB 
                                Sektor P2, pajak reklame, pajak hiburan dan lain-lain.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar