Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contohnya 01.234.567.8 - 902.000.
Khusus
untuk Wajib Pajak berstatus cabang orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita
kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut:
Ø Kode WP sama
dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami.
Ø Kode Administrasi
perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3
(tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang.
1.
Fungsi NPWP
a.
NPWP berfungsi
1)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak;
2) untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan.
b. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib
Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Setiap Wajib Pajak hanya
diberikan Satu NPWP.
2.
Fungsi Pengukuhan PKP
a. untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya;
b. untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPn BM;
c.
untuk pengawasan administrasi perpajakan.
3. NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang
tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya
dapat diterbitkan NPWP dan atau Pengukuhan PKP secara jabatan. Hal ini dapat
dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat
Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau pengusaha tersebut telah
memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan atau Pengukuhan PKP.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar